Berita DPRD Samarinda

Ditarget Rampung Tahun 2023, DPRD Kukar Konsultasi ke Bontang Soal Perda Lingkungan Hidup

DPRD Kutai Kartanegara kini tengah fokus untuk merampungkan sejumlah produk hukum, salah satunya tentang lingkungan hidup

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara kini tengah fokus untuk merampungkan sejumlah produk hukum, salah satunya tentang lingkungan hidup.

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang.

Lawatan tersebut untuk melakukan koordinasi sekaligus konsultasi Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup yang belum dimiliki Kabupaten Kukar.

Kunjungan itu diwakili langsung oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Kukar. Di antaranya Pujiono, Ma'ruf Marjuni dan Eko Wulandanu.

Baca juga: DPRD Kukar Dukung Pasar Murah di Tenggarong, Bantu Warga Berpenghasilan Rendah

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Perbaikan Akses Jalan Menuju Desa Wisata Pela

"Kota Bontang dipilih sebagai rujukan karena salah satu daerah yang telah memiliki Perda tentang lingkungan hidup," kata Pujiono, Selasa (8/11/2022).

Ia menyebutkan, ada tiga poin yang dapat diambil dari hasil kunjungan tersebut. Pertama, penerapan aturan yang berjalan dengan baik.

Kedua, kerjasama antara DPRD dengan pemerintah dalam merancang peraturan daerah melibatkan semua elemen masyarakat, mulai tingkat Kecamatan hingga RT.

"Kerjasama antara DPRD dengan pemerintah dalam merancang peraturan daerah juga melibatkan semua elemen masyarakat," ujarnya.

"Mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kecamatan sosialisasinya," sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pujiono mengatakan, dari hasil pertemuan ini dapat disimpulkan bahwa Kota Bontang memiliki kebijakan yang berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Sudah Bentuk Pansus, DPRD Kukar Tunggu Jawaban Pemkab soal 3 Raperda Inisiatif

Untuk itu, Kota Bontang akan menjadi rujukan bagi Kukar, bagaimana mengimplementasikan perda lingkungan hidup dengan baik dan benar.

Perda terkait lingkungan hidup yang tengah dirancang DPRD Kukar ini pun rencananya akan ditargetkan sah pada tahun 2023.

“Karena yang paling penting adalah terkait sanksi atau penegakan Perda itu sendiri. Kalau sudah diundangkan dalam hal sosialisasi kepada masyarakat itu bagus untuk di Kota Bontang itu, dan Kukar nantinya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved