PPPK 2022
Info PPPK 2022: Alasan Wajib Siapkan Materai Elektronik, Beli e-Materai di https://e-meterai.co.id/
Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Wajib siapkan materai elektronik online. Beli e-Materai di https://e-meterai.co.id/
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.
Wajib siapkan materai elektronik online untuk melamar seleksi PPPK.
Calon pelamar seleksi PPPK bisa beli e-Materai di https://e-meterai.co.id/.
Untuk diketahui, pendaftar seleksi PPPK 2022 wajib membubuhkan materai elektronik saat mendaftar.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Info PPPK 2022: Cek Status di nakes.kemenkes.go.id, Jangan Langsung Login Link Pendaftaran PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, ada lima distributor resmi materai elektronik atau e-materai, di antaranya:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Sebelum membeli, Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman e-meterai.co.id.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?
Baca juga: Info PPPK 2022: Login https://sscasn.bkn.go.id/info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK
Berikut langkah-langkah membubuhkan e-materai pada pendaftaran PPPK 2022:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu
4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi
5. Jika sudah memiliki akun login kembali dengan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
6. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
7. Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
8. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik
9. Bayar Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
10. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
11. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
12. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, wajib untuk menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
13. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.
Baca juga: Info PPPK 2022: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 November 2022, Cek Formasi dan Syarat Pelamar PPPK
Alasan Penggunaan Materai Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info Penting Calon Pendaftar PPPK 2022, Ini Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Dokumen, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/07/info-penting-calon-pendaftar-pppk-2022-ini-cara-membubuhkan-materai-elektronik-untuk-syarat-dokumen?page=all