Berita Nasional
Diduga Terima 'Uang Koordinasi' dari Ismail Bolong, Kabareskrim Dilaporkan ke Propam
Diduga terima 'Uang Koordinasi' dari Ismail Bolong, Kabareskrim dilaporkan ke Propam
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terseret kasus tambang ilegal.
Dilansir dari Tribunnews.com, dia disebut menerima uang gratifikasi dari tambang ilegal yang nilainya fantastis.
Tak hanya itu, baru-baru ini Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri buntut kasus tambang ilegal.
Meski namanya terus dikaitkan dengan kasus tambang ilegal bahkan sampai dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih bungkam.
Diketahui masalah tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong yang viral beberapa hari ini.
Ismail Bolong mengaku menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Karena viral akhirnya Ismail Bolong angkat bicara.
Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.
Bahkan Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut dia video viral yang telah beredar di media sosial itu dibuat Februari 2022 lalu.
Ismail Bodong pun heran mengapa video itu viral saat ada kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).
Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.
Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.
"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.
Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.
Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut. (*)