Berita Kaltim Terkini

5 Perusahaan yang Taat Bayar Pajak Air Permukaan di Kaltim

Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim. Acara tersebut sukses dihelat di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim.

Acara tersebut sukses dihelat di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/11/2022).

Pemberian penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, ada 5 yakni.

- Pemenang taat pajak kendaraan bermotor tahun 2022

- Perusahaan maupun perorangan yang taat pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan Bisa Lewat Ketua RT

- Wajib Pungut PBBKB taat penyetoran pajak;

- serta penghargaan terhadap perusahaan yang taat membayar pajak air permukaan.

Melalui pengundian pemenang secara sistem, ditetapkan sebanyak 750 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur.

Dari angka tersebut, terdapat 567 WP dapat dikonfirmasikan kepemilikan kendaraanya.

Sedangkan 183 WP lainnya dinyatakan gugur disebabkan beberapa hal.

Baca juga: Kasus Korupsi BBN-KB, Kejati Kaltim Geledah UPT BPPRD Bapenda Kaltim di Berau

Seperti kendaraannya telah dijual belikan, alamatnya tidak ditemukan atau tidak jelas serta kendaraan tersebut telah ditarik leasing.

Acara ini merupakan wujud apresiasi kepada Wajib Pajak perorangan maupun Perusahaan yang taat membayar Pajak Daerah.

"Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan," ujar Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati dalam sambutannya.

Dari total hadiah Rp 3 miliar akan diserahkan sebanyak Rp 2,268 miliar.

Masing-masing pemenang akan menerima uang sebesar Rp 3 juta setelah dipotong Pajak.

Baca juga: Bayar Pajak Bulan September 2021, Pemkot Balikpapan Hapus Denda

Adapun jumlah WP yang tidak ditemukan karena kendaraan telah dijual ataupun pindah alamat sebanyak 183 wajib pajak sebesar Rp. 732.000.000,-, akan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.

Dari total pajak daerah Kaltim Tahun 2022, 5,8 T sampai dengan 9 November ini, telah terealisasi 105 persen, senilai 6,1 T atau surplus 296 Milyar.

Lebih lanjut, Ismiati memaparkan penyumbang terbesar diraih oleh pajak bahan kendaraan bermotor.

"Salah satu penyumbang terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari target 3,4 T terealisasi sampai dengan saat ini 3,8 T surplus 428 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat

Dari 30 perusahaan ang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak bahan bakar kendaraan bermotor, ditetapkan 5 perusahaan yang taat dalam penyetoran pajak.

- PT. Pertamina Patra Niaga;

- PT. Petromine Energy Trading;

- PT. Prima Wiguna Parama;

- PT. Palaran Indah Lestari;

- juga PT. Elnusa Petrofin. 

Sedangkan 5 perusahaan yang taat dalam pembayaran Pajak Air Permukaan yaitu:

- PT. Kutai Refenery Nusantara;

- PT. Sumalindo Lestari Jaya;

- PT. Kideco Jaya Agung;

- PT. Dharma Satya Nusantara;

- serta PT. Agro Indomas.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved