Berita Paser Terkini
Kesbangpol Kaltim Nilai Ormas Ikut Berperan Dalam Menjaga Persatuan
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai memiliki peran serta dalam menjaga persatuan bangsa.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai memiliki peran serta dalam menjaga persatuan bangsa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur Sidik, saat kegiatan coffe morning bersama 25 ormas di Paser, Kamis (10/11/2022).
Sidik menjelaskan, salah satu fungsi dan peran Ormas ialah menjaga persatuan, nilai moral, agama, dan nilai-nilai etika.
"Karena itu, ormas berperan besar dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Timur, terutama pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru," bebernya.
Dijelaskan, ormas berperan merawat ketertiban masyarakat dengan tidak merusak fasilitas umum, menghindari konflik SARA, tidak mengambil tugas wewenang penegak hukum dan melakukan gerakan separatis yang mengancam NKRI.
Baca juga: Kesbangpol Ajak Ormas di Paser Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Baca juga: Kesbangpol Kukar Sosialisasi Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Desa
"Pada pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas memiliki peran pemberdayaan masyarakat," tambahnya.
Untuk itu, kata Sidik ormas harus memiliki visi dan misi atau tujuan organisasi. Entah itu sebagai reposisi fasilitator informasi, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mitra kerja pemerintah membangun sosial konstruktif, dan mendorong efektivitas kerja pemerintah.
Sejatinya ormas harus berbadan hukum dan didaftarkan di akta notaris, yang mana tertera anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art), memiliki program kerja yang jelas serta susunan pengurus.
"Juga penting, lambang ormas tidak boleh menyerupai lambang negara, lembaga dan atribut pemerintah," papar Sidik.
Adapun saat ini, diakuinya masih ada beberapa ormas yang belum berbadan hukum dan tidak terdaftar.
Baca juga: Kesbangpol Kaltim Gandeng Ormas demi Tingkatkan Partisipasi Masyarakat terhadap Pilkada
Hal tersebut diakuinya tidak menjadi masalah sebagai bentuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta berpendapat, sepanjang tidak bertentangan dengan negara.
"Namun mengenai bantuan pemerintah yang bisa diberikan, itu hanya untuk ormas yang telah terdaftar," tutupnya. (*)