Berita Nasional Terkini
Update Syarat Naik Pesawat November 2022, Prokes dan Aturan Penerbangan Domestik Lion Air dan Garuda
Simak informasi update seputar syarat naik pesawat November 2022. Cek prokes dan aturan penerbangan domestik Lion Air dan Garuda Indonesia
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
Usia 6-17 tahun
- Sudah divaksin dosis kedua Covid-19
- Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022 Wajib Vaksin Booster, Cek Maskapai Garuda, Lion Air dan Citilink
Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan