Berita Nasional Terkini
Update Syarat Naik Pesawat November 2022, Prokes dan Aturan Penerbangan Domestik Lion Air dan Garuda
Simak informasi update seputar syarat naik pesawat November 2022. Cek prokes dan aturan penerbangan domestik Lion Air dan Garuda Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi update seputar syarat naik pesawat November 2022.
Cek protokol kesehatan alias prokes terbaru syarat naik pesawat 2022.
Inilah aturan penerbangan domestik Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia
Cek syarat naik pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.
Mulai bulan November 2022, calon penumpang pesawat wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.
Sebagaimana syarat naik pesawat terbaru domestik yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat vaksin Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi, berbeda dengan syarat naik pesawat internasional atau luar negeri.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat November 2022, Aturan Penerbangan Terbaru Lion, Air, Citilink dan Garuda
Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.
Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022, Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.
Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.