PPPK 2022
Ditutup 15 November, Berikut Cara Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Link Pengumumannya
Inilah cara daftar dan berkas yang harus disiapkan sebelum masuk portal sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pemdaftaran PPPK guru 2022.
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Baca juga: Info Terbaru! Terjawab CPNS 2023 Kapan Dibuka, Tahun Ini Dipastikan Hanya Pendaftaran Tes PPPK 2022
Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.
Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:
- Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
- Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Pendaftaran PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id
Link Pendaftaran PPPK 2022
LINK Cek Formasi PPPK 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Cara Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Link Pengumuman PPPK 2022, https://mataraman.tribunnews.com/2022/11/12/cara-daftar-pppk-guru-2022-via-sscasnbkngoid-dan-link-pengumuman-pppk-2022?page=all.