Tidak Boleh Tolak ABK, Wabup Kutim Imbau Sekolah Koordinasi soal Penyediaan Pendidikan Inklusi

Setiap sekolah di Kutai Timur tidak boleh menolak orangtua yang ingin memasukkan anaknya yang berkebutuhan khusus untuk mendaftar sekolah.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syifa'ul Mirfaqo
Kegiatan belajar mengajar di SDN 001 Sangatta Utara. Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengingatkan, setiap sekolah tidak boleh lagi menolak orangtua yang ingin memasukkan anaknya yang berkebutuhan khusus untuk mendaftar sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan khusus (PK) untuk memberikan layanan khusus (LK) bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pelayanan pendidikan ini diterapkan di sekolah baik negeri maupun swasta dengan cara pendidikan inklusif.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Baca juga: Lewat Aplikasi, Satuan Pendidikan di Kutim Bisa Laporkan Kebutuhan Sapras

Senada dengan kebijakan tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengingatkan bahwa setiap sekolah tidak boleh lagi menolak, apabila ada orangtua yang ingin memasukkan anaknya di sekolah.

"Dengan adanya peraturan itu, saat ini sekolah tidak boleh lagi menolak dan harus diterima, bagi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus," ujarnya.

Setiap warga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, termasuk ABK.

Baca juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Kutim, Butuh Dukungan Orangtua

Oleh karenanya, berkaitan dengan kebutuhan pendidikan inklusi, Wabup Kasmidi mengimbau agar sekolah berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Segera berkoordinasi dengan Disdik untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan inklusi,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda mengatakan, saat ini setiap sekolah negeri di Indonesia wajib menyediakan fasilitas tambahan, berupa guru pendamping untuk mendampingi ABK selama proses pembelajaran berlangsung.

Pendampingan ini diterapkan baik itu di sekolah tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.

"Guru pendamping ABK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa di banding dengan guru normatif pada umumnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved