Berita Berau Terkini

Komisi II DPRD Berau Soroti Maraknya Ritel di Wilayah Perkotaan

Menjamurnya ritel nasional di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari (DPRD Berau karena hanya menjamur di wilayah perkotaan saja.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Rapat Koordinasi mengenai penegasan Perda ritel oleh DPRD Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menjamurnya ritel nasional di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari DPRD Berau karena hanya menjamur di wilayah perkotaan saja.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengemukakan, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 perihal Penataan Toko Swalayan, waralaba dan Jaringan Nasional yang disahkan pada 18 Juli 2022 lalu.

Pihaknya melakukan penegasan dan pelaksanaan terkait Perda pengaturan ritel nasional tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Berau.

"Kami ingin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memperhatikan dan melaksanakan Perda itu dengan seksama dan sesuai dengan isinya," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan toko eceran tradisional dan ritel lokal, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, serta penguatan kepada UMKM dan koperasi di Kabupaten Berau.

Baca juga: Ritel Modern Menjamur di PPU, Pendapatan Pelaku Usaha Warung Kelontongan Merosot

Untuk itu, Perda tersebut harus bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat membuat stabilitas dan kondisi persaingan usaha dengan para ritel lokal yang ada di Berau terjaga dengan baik.

"Kami bukan melarang, hanya mengatur saja. Agar jaraknya tidak terlalu berdekatan. Di mana dalam satu kelurahan atau kampung, maksimal hanya satu toko saja. Tidak boleh lebih," ucapnya tegas.

Kendati begitu, pihaknya tentu menyambut baik kedatangan ritel nasional ke Beru.

Hal itu menandakan bahwa Kabupaten Berau dinilai semakin maju, apalagi bisa membantu perekonomian masyarakat di sekitar.

"Tapi Saya perhatikan di Kelurahan Tanjung Redeb saja ada lebih dari dua ritel nasional yang jaraknya cukup berdekatan. Itu yang menjadi catatan penting," paparnya.

Baca juga: Izin Ritel Modern di Kutim Langsung dari Pusat, Disperindag Butuh Pembaharuan Regulasi

Pihaknya meminta kepada pihak ritel nasional untuk memberikan data jumlah toko yang sudah ada, termasuk tanggal perizinan dan keterangan pelengkap lainnya. 

Selain itu, perencanaan ke depan juga diminta. Apabila melebihi tanggal penetapan perda, artinya mereka sudah melanggar.

"Seperti, salah satu ritel nasional diberi izin hanya 16 toko, tapi kenyataannya ada 21 toko yang dibangun," ujarnya.

Pihaknya memberi kelonggaran bagi yang sudah berinvestasi silakan saja dilanjutkan. Namun, setelah masa sewa habis, pihak ritel diminta menutup atau memindahkan salah satu cabang dalam satu kelurahan yang sama. 

Pihaknya akan terus mengawal agar penetapan perda tersebut bisa benar-benar berjalan.

Baca juga: Diskoperindag Berau Ikuti Instruksi Pusat Tekan Inflasi Melalui Pasar Murah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved