Berita Berau Terkini

Komisi II DPRD Berau Soroti Maraknya Ritel di Wilayah Perkotaan

Menjamurnya ritel nasional di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari (DPRD Berau karena hanya menjamur di wilayah perkotaan saja.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Rapat Koordinasi mengenai penegasan Perda ritel oleh DPRD Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

"Silakan saja membuka cabang yang ada di pesisir atau di pedalaman karena wilayah perkotaan sudah banyak. Kita mengatur agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata," ucapnya.

"Setelah ini tentu akan rapat koordinasi (Rakor) lagi, karena pihak swasta yang kami undang tidak hadir langsung. Hanya perwakilan saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Berau, Salim menyebut, sebanyak 26 ritel nasional telah dibangun di Kabupaten Berau, terdiri 2 jenis ritel nasional yang berbeda.

Namun, ada 5 toko dari satu ritel yang belum mengantongi izin lingkungan. Sementara, proses izin pada dinas terkait tidak bertambah.

Dia menjelaskan, sebelum pihak ritel nasional datang untuk membuka cabang di Berau, mereka telah memiliki kesepakatan awal dengan Pemkab Berau, seperti tidak menjual minuman keras (miras), mempekerjakan tenaga lokal, memajang hasil produk UMKM hingga memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Baca juga: Diskoperindag Berau Usulkan 155 Koperasi Untuk Dibubarkan

"Detil itu sudah kami lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu pihak ritel nasional, sedangkan ritel satunya belum," bebernya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur soal jarak. 

Dalam hal ini, Pemkab Berau dituntut memiliki tata ruang lokasi penempatan ritel nasional sehingga jaraknya tidak berdekatan.

"Dan itu sudah diatur juga dalam Perda kita, bahwa satu kampung hanya boleh satu toko saja," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved