Kabar Artis

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Vanessa Khong Segera Menyusul, Ikut Nikmati Hasil Penipuan

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binomo. Bakal menyusul calon ayah mertua dan kekasihnya, Vanessa Khong.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews/ Instagram @indra.kenz2
Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong. Setelah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Vanessa Khong dan ayahnya akan segera menyusul karena diduga ikut menikmati hasil penipuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Setelah Indra Kenz, kekasihnya, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei akan segera menyusui.

Diketahui, Rudiyanto Pei dan putrinya, Vanessa Khong harus menelan pil pahit dengan turut menjadi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz.

Sosok Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diketahui ikut menikmati uang hasil penipuan tersebut.

Ada sejumlah uang dan aset yang yang diberikan Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ini kepada calon ayah mertua dan kekasihnyanya. 

Kini, Rudiyanto Pei juga akan segera disidangkan. 

Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, "Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP." 

Baca juga: Korban Binomo Ngamuk, Karangan Bunga untuk Indra Kenz Jadi Sasaran, Isinya Menyindir

Disebutkan juga dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga telah diperpanjang.

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan,  saat ini, calon mertua Indra Kenz itu masih mendekam di penjara.

Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) silam.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.

Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.

Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz Benar-Benar Dimiskinkan, Akun Kripto Bernilai Fantastis Disita Polisi

Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Di sisi lain Vanessa Khong juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," ujarnya.

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.

Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.

Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Total Harta Indra Kenz yang Disita, Jumlahnya Fantastis

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

Vonis Hukum Indra Kenz

Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.

Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.

Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Bareskrim Polri

(Tribunnews.com/ Salma/ Igman Ibrahim)

Berita Indra Kenz Lainnya

Berita Binomo Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved