CPNS 2023
Info CPNS 2023: Terjawab Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Cek Dokumen yang Disiapkan
Simak informasi seputar CPNS 2023. Terjawab syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023. Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023.
Terjawab syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023.
Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.
Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Bagaimana Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?
Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Terjawab Kapan Pembukaan CPNS 2023, Cek Juga Syarat Wajib di Kejaksaan dan Jenis Formasi Kemenkumham
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.