Berita Nasional Terkini
Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
TRIBUNKALTIM.CO- Setelah dilakukan penundaan selama dua pekan, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya melakukan sidang vonis terhadap Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan, Korban Indra Kenz Menginap di Pengadilan Negeri Tangerang
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.
Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.
Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret.
Vonis Hukum Indra Kenz
Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.