Berita Nasional Terkini

Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar 

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Tak Terima Dijerat Pasal Berlapis Indra Kenz Ajukan Eksepsi, Penipuan Juga Cuci Uang

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Indra Kenz seharusnya digelar pada 28 Oktober 2022 lalu di PN Tangerang namun diundur hingga hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Hakom Rachman Rajaguguk menjelaskan diundurnya pembacaan vonis lantaran banyaknya pekerja dan belum finalnya keputusan yang diambil oleh hakim.

Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Indra Kenz agar dihukum 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada seluruh korban.

Selain vonis penjara, Indra Kenz juga didenda sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 15 bulan.

Sementara terkait keputusan diundurnya sidang vonis ini membuat korban kasus investasi bodong binary option Binomo sempat cekcok dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz.

Menurut informasi, korban merasa kesal dan kecewa terkait keputusan hakim menunda sidang vonis.

Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Total Harta Indra Kenz yang Disita, Jumlahnya Fantastis

Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.

"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.

Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.

Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/14/babak-baru-kasus-investasi-bodong-binomo-indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-5-miliar?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved