Berita Nasional Terkini
Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
TRIBUNKALTIM.CO- Setelah dilakukan penundaan selama dua pekan, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya melakukan sidang vonis terhadap Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan, Korban Indra Kenz Menginap di Pengadilan Negeri Tangerang
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.
Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.
Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret.
Vonis Hukum Indra Kenz
Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.
Baca juga: Tak Terima Dijerat Pasal Berlapis Indra Kenz Ajukan Eksepsi, Penipuan Juga Cuci Uang
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Indra Kenz seharusnya digelar pada 28 Oktober 2022 lalu di PN Tangerang namun diundur hingga hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Hakom Rachman Rajaguguk menjelaskan diundurnya pembacaan vonis lantaran banyaknya pekerja dan belum finalnya keputusan yang diambil oleh hakim.
Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Indra Kenz agar dihukum 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada seluruh korban.
Selain vonis penjara, Indra Kenz juga didenda sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 15 bulan.
Sementara terkait keputusan diundurnya sidang vonis ini membuat korban kasus investasi bodong binary option Binomo sempat cekcok dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz.
Menurut informasi, korban merasa kesal dan kecewa terkait keputusan hakim menunda sidang vonis.
Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Total Harta Indra Kenz yang Disita, Jumlahnya Fantastis
Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.
"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.
Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.
Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/14/babak-baru-kasus-investasi-bodong-binomo-indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-5-miliar?page=all.