Ibu Kota Negara
Pakar Hukum Uniba: Land Freezing Antisipasi Oknum Nakal Mafia Tanah di IKN Nusantara
Land Freezing atau pengendalian peralihan status tanah dan ganti rugi lahan di Ibu Kota Negara ( IKN Nusantara ) antisipasi oknum nakal mafia tanah.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Land Freezing atau pengendalian peralihan status tanah dan ganti rugi lahan di Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara untuk antisipasi oknum nakal mafia tanah.
Demikian dikemukakan Dr Piatur Pangaribuan SH, MH, Pakar Hukum yang juga Dosen Pasca Sarjana Universitas Balikpapan kepada media, Senin (14/11/2022).
Pernyataan tersebut terkait dengan keberadaan Peraturan Gubernur Kaltim No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Penyangga.
Atau yang lebih dikenal dengan istilah land freezing.
“Nilai plus atau positifnya adalah agar masyarakat terlindungi, tidak menjual lahannya secara eksodus, sehingga saat perpindahan IKN mereka tidak punya lahan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Lahan Tak Beralih Secara Liar, Asnaedi : Peraturan Gubernur IKN Sangat Diperlukan
Di sisi lain, tampaknya perlu dijelaskan secara teknis, dalam artian bahwa aturan larangan menjual boleh, tetapi untuk mengurus surat tanah milik warga sekitar IKN agar dipastikan secara teknis ke bawah.
Mereka bisa mengurus surat- surat, sehingga tanah mereka nantinya terjamin atau tidak bisa diakui oleh orang lain atau arti kasarnya mafia tanah.
“Sepengatuan saya, sekarang mafia tanah sudah masuk ke wilayah- wilayah di dalam IKN,” kata mantan Rektor Universitas Balikpapan ini.

Sementara itu, terkait mekanisme ganti rugi yang sudah diskenariokan oleh pemerintah juga diperlukan aturan yang jelas sehingga nantinya masyarakat tidak dirugikan.
Khususnya agar terjadi keterbukaan harga tanah, sehingga nantinya apabila ada masyarakat yang menjual tanahnya bisa langsung person to person/orang ke orang secara langsung.
Pembeli dengan penjualnya langsung tanpa melalui perantara atau broker, karena dalam praktiknya biasanya justru dalam jual beli tanah brokerlah yang memperoleh untung banyak dibanding pemilik lahan.
“Dalam kaitan ini, saya singgung sedikit masalah Peraturan Gubernur Kaltim, Peraturan BPN Kaltim, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (mengacu pada Land Freezing),” lanjutnya.
Baca juga: Antisipasi Mafia Tanah Kuasai Kawasan IKN Nusantara, Warga Dilindungi Land Freezing
Ada dugaan adanya potensi penyelewengan dimana dalam aturan ini melarang jual beli, tetapi kemungkinan ada juga oknum-oknum yang bermain di bawah tangan.
Dalam beberapa kunjungan ke IKN, ada juga disiasati oleh orang orang, mereka melakukan jual beli di bawah tangan, hal itu perlu diantisipasi karena melanggar hukum.
Hal tersebut dimaksudkan apabila nanti Peraturan Gubernur dicabut, jangan sampai fakta sebenarnya sudah terjadi peralihan hak besar besaran.
Oleh karenanya perlu diantisipasi juga oknum yang nakal, dimana orang dilarang untuk mengurus surat tetapi mereka nanti bisa mengurus secara dibawah tangan. (*)