IKN Nusantara
Antisipasi Mafia Tanah Kuasai Kawasan IKN Nusantara, Warga Dilindungi Land Freezing
Antisipasi mafia tanah kuasai kawasan IKN Nusantara, warga dilindungi Land Freezing
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan pertanahan menjadi hal yang krusial di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Untuk mengantisipasi masuknya mafia tanah, Pemerintah menerapkan konsep Land Freezing yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan di kawasan IKN Nusantara dan kawasan penyangga
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Universitas Balikpapan, Dr Muhammad Nadzir SH, MHum di Balikpapan, Rabu (5/10/2022).
Muhammad Nadzir menjelaskan, secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap.
Yakni menjual tanah dengan harga setinggi-tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN Nusantara.
Pada akhirnya, penduduk asli tergusur pindah dari Ibu Kota Nusantara karena lahannya sudah dibeli oleh pemilik modal atau mafia tanah.
Melalui penerapan Land Freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN tersebut.
Tujuannya agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai generasi berikutnya.
Pasalnya, bicara soal IKN Nusantara bukan sekadar kepentingan sesaat, melainkan menyangkut kepentingan jangka panjang.
“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta, karena tergusur ke pinggiran kota,” ujar Muhammad Nadzir.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ini, tidak ada aturan yang dilanggar dalam Pergur Kaltim tersebut.
Muhammad Nadzir mengingatkan perlunya diwaspadai dampak dari pelaksanaan Land Frezzing.
Aturan ini bisa memicu adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.