Berita Balikpapan Terkini
3 Sekawan di Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Simpan Barang Haram
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 4 November 2022.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan menangkap tiga tersangka narkoba berinisial SU (47), AL (49) dan NR (35).
Dalam satu hari, tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 4 November 2022.
Adapun TKP di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gunung Sari Iliri, kawasan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Berawal dari informasi bahwa transaksi narkoba sering terjadi di lokasi tersebut, khususnya di warung nasi goreng.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Beraksi Belasan Tahun dan Sembunyikan di Pot
Berdasarkan informasi tersebut, platform melakukan investigasi dan mendatangi warung yang dimaksud sekitar pukul 21.15 Wita.
Saat tiba di warung, anggota melihat seorang laki-laki berinisial SU bertingkah mencurigakan.
"Kemudian dia dihampiri dan digeledah," ujar Bambang kepada TribunKaltim.co pada Rabu (16/11/2022).
Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu dalam plastik bening. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok dengan berat 0,58 gram.
Baca juga: FM Pernah jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Diciduk Lagi, Diduga Bawa Barang Haram
Selain itu, petugas menginterogasi SU. Menurut pengakuannya, barang haram itu diterima dari AL.
Sekitar pukul 22.00 Wita, aparat berhasil mengamankan tersangka AL di kawasan Gunung Sari Ilir.
"Dari AL diamankan juga barang bukti sabu seberat 0,28 gram," sambung Bambang.
Tak berhenti sampai disitu, dalam proses pengembangan, petugas mendapat tersangka lain yaitu NR yang masih terlibat.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu
Singkat cerita, NR ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita dengan TKP masih berada di kawasan Gunung Sari Iliri.
"Dari NR diamanahkan barang bukti sabu seberat 0,35 gram," pungkasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam lima tahun penjara, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)