Berita DPRD Samarinda
Bahas Propemperda 2023, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sebut Ada 23 Usulan Raperda
DPRD Samarinda menggelar rapat dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahu
Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar rapat dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Dari hasil rapat itu diketahui ada 6 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukkan oleh Pemkot.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan, setelah pertemuan tersebut di tanggal 17 November 2022, DPRD akan menggelar sidang paripurna terkait Propemperda 2023.
Setelah itu baru dilakukan paripurna untuk pengesahan.
Laila mengungkapkan bahwa ada 17 usulan Raperda dari DPRD dan 6 usulan Raperda dari Pemkot.
Baca juga: Kurangi Pengangguran, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Konsisten Wujudkan 10.000 UMKM Baru
Dari 6 usulan Raperda dari Pemkot, satu di antaranya hanya terkait dengan pencabutan Perda.
"Jadi totalnya 17 dari inisiatif dewan 6 dari pemerintah kota, tapi dari 6 itu pemerintah kota mungkin yang dibahas itu sekitar lima, karena satu hanya pencabutan peraturan daerah saja," ujar Laila Fatihah.
Selain itu, Raperda tentang penarikan pajak dan retribusi daerah juga masih akan masuk ke dalam Propemperda 2023.
Karena, kata Laila, masih ada beberapa item yang harus dibahas lebih lanjut, terutama dasar penetapan nilai retribusi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pemkot Terapkan UKS Paripurna
"Artinya kita juga tidak semena-mena menetapkan retribusi tadi, jadi teman-teman di Bapemperda itu juga duduk bersama dulu dengan OPD pemungut untuk membicarakan masalah perhitungan angka yang mereka keluarkan," ucapnya. (*)