Berita DPRD Samarinda

DPRD dan Pemkot Samarinda Maksimalkan PAD dari PBB dan Pemanfaatan GOR Segiri

Karena perubahan aturan itu, Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD seakan dituntut untuk untuk putar otak

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laila Fatihah.TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah mengubah ketentuan jumlah penarikan dari retribusi dan pajak daerah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laila Fatihah mengatakan bahwa hal itu telah dibahas bersama dengan bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.

Karena perubahan aturan itu, Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD seakan dituntut untuk untuk putar otak.

Sebab, yang awalnya Samarinda punya peluang menarik retribusi di beberapa sektor sebesar 30 persen, setelah ada UU baru Pemkot hanya boleh menarik 10 persen.

Baca juga: Bahas Propemperda 2023, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sebut Ada 23 Usulan Raperda

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pemkot Terapkan UKS Paripurna

“Sehingga Pemkot perlu menyiapkan regulasi, karena maksimal dipungut PAD (pendapatan asli daerah) hanya sebesar 10 persen saja, selama ini kan maksimal 30 persen" ujarnya .

Dikatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dalam hal ini menyangkut tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, maksimal penarikannya hanya 10 persen ke kas daerah.

Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi turunnya PAD Kota Samarinda, khususnya dari sektor-sektor tersebut.

“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya..

Sehingga Pemkot dan DPRD coba mencari peluang meningkatkan kembali PAD yang berasal dari beberapa sektor yaitu Pajak Bumi dan Bangunan serta pemanfaatan Gor Segiri.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pelaksanaan PPDB Sediakan Kuota untuk Pendaftaran Manual

“Termasuk beberapa objek lainnya yang bisa meningkat PAD Kota Samarinda, seperti pemanfaatan GOR Segiri, itu kan harus ada hitung-hitungannya sendiri. Itulah yang perlu kami kaji lagi dengan OPD pemungut,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved