CPNS 2023

Info CPNS 2023: Terjawab Seleksi CPNS 2023 Sudah Dibuka atau Tidak? Cek Keunggulan PPPK dari CPNS

Simak informasi seputar CPNS 2023 terbaru. Terjawab seleksi CPNS 2023 sudah dibuka atau tidak? cek keunggulan PPPK dari CPNS.

https://sscn.bkn.go.id/
Ilustrasi. Simak informasi seputar CPNS 2023 terbaru. Terjawab seleksi CPNS 2023 sudah dibuka atau tidak? cek keunggulan PPPK dari CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023 terbaru.

Terjawab seleksi CPNS 2023 sudah dibuka atau tidak.

Cek keunggulan PPPK daripada CPNS, sebagai pertimbangan bagi calon pelamar abdi negara.

Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan kelebihannya dibanding PPPK

Pertanyaan apakah CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak jadi topik yang sering dicari.

Di media sosial, pertanyaan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023 juga sering diulas.

Salah satunya, pertanyaan itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK pada Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Info CPNS 2023: Daftar Jabatan yang Tak Bisa Diisi PPPK di Seleksi CPNS 2023, Tahun 2022 Fokus PPPK

Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.

"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya seperti dilansir Kompas.com.

Hingga Kamis (5/5/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 49 kali, dikomentari 53 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet Facebook.

Lantas, benarkah pada 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS?

Kata Kemenpan RB

Terkait hal itu, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Averrouce menyampaikan, untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022.

"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022) pagi.

Adapun rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.

"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.

Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Bagaimana Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Pemerintah Siapkan 1.086.128 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2022

Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.

Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, ada 1.086.128 formasi yang akan dibuka.

Dari angka tersebut, ada 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat pemerintah pusat dengan rincian sebagai berikut:

1. Guru: 45.000.

2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.

3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.

4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.

Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:

1. Guru: 758.018.

2. Fungsional selain Guru: 184.239.

Sementara untuk CPNS 2022, pemerintah hanya akan membuka formasi khusus lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Kemudian untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang

Baca juga: Info CPNS 2023: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, 2022 Hanya Tes PPPK, Cek Perbedaan PNS dan PPPK

Proses pendaftaran dan seleksi perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini, ujar Mahfud MD, akan tetap dilaksanakan berdasar prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

Sementara Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 belum secara jelas diungkapkan Mahfud MD.

"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud MD, pengadaan seleksi CASN dengan prinsip tersebut dilaksanakan bertujuan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.

Kemudian memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.

"Dengan tujuan dan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru," ungkapnya.

Sementara untuk pelaksanaannya, lanjut Mahfud MD. akan diatur melalui Peraturan MenPan RB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2021 khusu Pengadaan Calon ASN melalui sekolah kedinasan," jelas Mahfud MD

"Serta terakhir ada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 untuk pengadaan PPPK guru tahun 2022," demikian Mahfud MD.

Lanjut Mahfud menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi untuk pengadaan CASN tahun 2022 ini difokuskan pada PPPK dengan formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.

"Pengadaan calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah, dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Mahfud.

Keunggulan PPPK dari CPNS

Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS di tahun ini, sebaiknya menjatuhkan pilihannya di CPNS atau PPPK ?

Untuk bisa menjawab pilihan ini, maka calon pelamar harus menyimak terlebih dahulu keunggulan masing-masingnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.

Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.

Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Cek Dokumen yang Disiapkan

Keunggulan PPPK

Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK:

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Keunggulan CPNS

CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved