Viral Pengakuan Ismail Bolong
MAKI Kawal Dugaan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal, Ismail Bolong Dilaporkan ke Menko Polhukam
MAKI Kaltim-Kaltara turut mendorong adanya penyelesaian dugaan adanya mafia penambang ilegal yang juga melibatkan oknum kepolisian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kaltim-Kaltara turut mendorong adanya penyelesaian dugaan adanya mafia penambang ilegal yang juga melibatkan oknum kepolisian.
Diungkapkan Harminto selaku Deputi/ Wakil MAKI Pusat sekaligus koordinator MAKI Kaltim-Kaltara bahwa pihaknya sudah mendapat dokumen terkait Ismail Bolong dan melaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga sudah mengatakan tanggal 9 September sudah ada yang menunjukkan dokumen terkait Ismail Bolong ini dan memang MAKI pada posisi investigasi kecil-kecilan," terangnya.
Dari proses dugaan tambang ilegal yang disampaikan Mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dikatakan hanya membantah tidak menekan Ismail Bolong.
Baca juga: KPK Telusuri Data dan Dokumen Ismail Bolong, Informasi Penting akan Ditindaklanjuti
Menurut MAKI tetap ada proses pemeriksaan dan ada dokumen yang didapat pihaknya serta agak sinkron dengan apa yang sedang ramai diperbincangkan publik, termasuk dugaan adanya setoran yang menurut MAKI harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian.
"Tetapi mengakui ada proses pemeriksaan, berita acara, informasi atau apa lah, ya Ismail Bolong itu. Dan itu agak sinkron dengan dokumen yang MAKI terima tanggal 9 September itu," sebutnya.
"Tetapi setidaknya ada proses dugaan penambangan ilegal dan setoran-setoran," imbuh Harminto.
Baca juga: Jadi Sarjana Hukum, Ismail Bolong Masuk Kuliah Angkatan 98, Bukan Beli Ijazah
Tetapi, setoran-setoran itu sejauh mana, menurut MAKI itu yang menjadi tugas kepolisian menindaklanjuti kalau ingin memang bersih-bersih di internalnya.
"Pihak kami sudah melapor ke Pak Mahfud MD, bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi bagaimana sebuah perusahaan resmi juga bisa bermain," sebutnya.
MAKI menyampaikan laporan dugaan korupsi PNBP dan atau manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal batu bara untuk ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang diduga merugikan negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp 9,3 triliun.
Baca juga: Ismail Bolong Bisa Berurusan dengan KPK Jika Usulan Abraham Samad Diterima
Angka tersebut didasarkan data pengapalan di pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba. Dia mengatakan ada penjualan ekspor yang tak dilaporkan.
"Otomatis tidak bayar pajaknya atau segala macam dan negara bisa dirugikan disitu. Itu ketahuan darimana? MAKI menapat data dari Syahbandar dan Bea Cukai mana yang dijual keluar negeri," ungkapnya.
"MAKI juga meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut. Sekalian bersih-bersih untuk kepolisian yang kita cintai sehingga hukum tegak," sambungnya. (*)