Berita Kaltim Terkini
91 Laporan Dugaan Korupsi di Kalimantan Timur, Data KPK per September
Selain pelaporan pengaduan pelayanan, ada pula pelayanan yang malah terbukti melakukan praktik pungutan liar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan soal pelaporan dugaan kasus korupsi di daerah Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunKaltim.co, Kamis (17/11/2022) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kata dia, sepanjang 2022 ini, KPK telah menerima 91 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Bumi Mulawarman, julukan Provinsi Kalimantan Timur
"Sampai saat ini ada 91 laporan dugaan korupsi di Kalimantan Timur," ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK Tanggapi Masukan MAKI soal Dugaan Kerugian Negara Akibat PNBP Pertambangan Kaltim
Itu berasal dari laporan masyarakat untuk per September 2022.
"Akhir tahun kami akan lampirkan data total pelaporan dugaan korupsi di Kaltim oleh masyarakat," pungkas Ali Fikri.
Banyak Pelanggaran Tercatat
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Kaltim, Adji Yudistira yang hadir dalam diskusi juga memberi masukan pada KPK agar survei terkait Suvei Penilaian Integritas bisa diberikan informasi jelas.
Menurutnya ada beberapa ASN dilingkup Pemprov Kaltim yang tidak mengisi survei lantaran khawatir bukan resmi dari pihak KPK yang dikirim melalui pesan singkat tersebut
"Dari beberapa pesan yang masuk ada yang coba dihubungi, kalau kami dari inspektorat sudah paham terkait itu. Tapi untuk survei itu, rekan-rekan ASN tidak mendapat informasi jelas soal survei KPK ini," kata dia saat dihadapan jajaran KPK.
Baca juga: KPK Soroti Mafia Tambang di Kaltim, Telusuri Ismail Bolong dan Dugaan Setoran Bisnis Batu Bara
Terkait pencegahan korupsi dilingkup Pemprov Kaltim sendiri, Inspektorat Daerah menegaskan memang ada beberapa yang dilakukan untuk membantu pencegahan korupsi dengan membuka kanal pengaduan.
Hasilnya, banyak pengaduan terkait sektor pelayanan yang masuk ke pihaknya.
Namun, ini menjadi lebih baik ketika disertai dengan bukti-bukti berupa foto atau pemberian dari individu yang menurut para ASN tidak diperkenankan untuk diterima.

"Alhamdulillah banyak pelanggaran terkait pelayanan juga kami catat. Paling banyak pelayanan dirumah sakit, ketika pasien sembuh, pasien ingin berterima kasih dengan memberikan sesuatu, itu juga sering dilaporkan ke kami," terang Adji Yudistira.
Selain pelaporan pengaduan pelayanan, ada pula pelayanan yang malah terbukti melakukan praktik pungutan liar.
Baca juga: KPK Bicara Aspek Pidana Pertambangan di Samarinda, Cerita Gubernur Sulteng Pernah Terjerat