Berita Samarinda Terkini

KPK Bicara Aspek Pidana Pertambangan di Samarinda, Cerita Gubernur Sulteng Pernah Terjerat

Lembaga antirasuah ini mencontohkan kasus-kasus yang pernah ditangani yang berkaitan dengan pertambangan, seperti di Sulteng yang menjerat gubernurnya

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri ditemui, Kamis (17/11/2022) usai diskusi bersama awak media di Kota Samarinda, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait isu-isu pertambangan yang ada di Kaltim khususnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (17/11/2022). 

Mereka jajaran KPK yang hadir ke Samarinda adalah Deputi Pencegahan hingga Direktur Koordinator dan Supervisi (Korsup).

Tim KPK ini menggelar roadshow Hari Anti Korupsi (Hakordia) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Bicara pertambangan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pada aspek pidana juga masuk di pidana umum penerapannya pada Undang-undang Pertambangan.

Baca juga: Eks Kabareskrim Beber Pembuktian Dugaan Upeti Ismail Bolong ke Pejabat Polri, Mudah

Tentu butuh verifikasi dan analisis agar menemukan dimana pidana korupsi agar segera dapat diusut oleh KPK.

Ilustrasi kegiatan pertambangan atau tambang sumber daya alam bumi.
Ilustrasi kegiatan pertambangan atau tambang sumber daya alam bumi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Gubernur Pernah Terjerat

Lembaga antirasuah ini mencontohkan kasus-kasus yang pernah ditangani yang berkaitan dengan pertambangan, seperti di Provinsi Sulteng yang menjerat Gubernurnya pada medio 2016 silam.

"Teman-teman bisa melihat beberapa pemberitaan (KPK tangani korupsi pertambangan Sulteng), kami harus bedakan mana masuk pidana umum dan mana yang pidana korupsi, itu yang kita lakukan," tandas Ali Fikri.

Baca juga: KPK Telusuri Data dan Dokumen Ismail Bolong, Informasi Penting akan Ditindaklanjuti

"Kalau kemudian ternyata dari analisis itu benar, ada dugaan tindak pidana korupsi dan masuk menjadi wewenang KPK, pasti kita tindaklanjuti," sambunganya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved