Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Sebut 2 Ranpenda Bisa Dorong Pertumbuhan UMKM

Salah satu program unggulan Pemerintah Kota Samarinda saat ini, adalah terciptanya 10.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM baru

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatiha.TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Salah satu program unggulan Pemerintah Kota Samarinda saat ini, adalah terciptanya 10.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM baru.

Sejalan dengan Pemkot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda juga mendukung keberadaan dan tumbuhnya UMKM melalui produk peraturan daerah.

Hal ini dinilai penting, sebab UMKM merupakan pilar perekonomian bangsa dimana selain mampu menggerakan perekonomian juga mampu menyerap tenaga kerja.

Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, setidaknya ada dua Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan UMKM.

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.

Baca juga: 23 Ranperda, Sidang Paripurna DPRD Samarinda Sahkan Propemperda 2023

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Minta Dishub Kreatif Cari Bantuan Keuangan untuk Pengadaan Lampu PJU

Meski terlihat beririsan, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatiha mengatakan bahwa masing-masing memiliki tujuan yang berbeda.

"Terlihat beririsan padahal sebenarnya tidak, kalau ekonomi kreatif ini kami lebih memberikan satu aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sih sebenarnya," kata Laila.

Laila katakan bahwa pihaknya ingin PKL yang ada di Kota Tepian dapat dibina dan berikan tempat agar tertata dan rapi.

"Kenapa? selama ini yang kita lihat, kita tidak memberikan binaan tetapi mereka marak di Samarinda," ujarnya.

Sedangkan untuk Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern bertujuan agar produk UMKM bisa dipasarkan pada pasar modern.

Dengan hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM terutama kemudahan perizinan.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Revitalisasi Tepian Mahakam, Minta Pemkot Perhatikan PKL

"Dan kita juga bicara disini nanti akan dituangkan, setiap pasar modern yang ada satu kecamatan atau kelurahan, itu wajib menampung produk lokal dalam radius yang ditentukan," pungkas Laila. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved