Berita Kaltim Terkini
Kegiatan Nobar Piala Dunia 2022 Bukan Izin ke Diskominfo Kaltim
Beberapa netizen yang salah kaprah bahkan menghujat, jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar misinformasi di tengah masyarakat Kalimantan Timur usai pemberitaan terkait sosisalisasi regulasi nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.
Banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap pengurusan izin nobar harus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal memberikan klarifikasi terkait misinformasi ini.
Dia menjelaskan regulasi penyiaran di Indonesia telah berlaku sejak dulu, kaitannya dengan siaran Piala Dunia 2022, proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar, bukan pada Diskominfo Kaltim.
Baca juga: 4 Artis Kelas Internasional yang Tampil dalam Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar
Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu, hanya saja memang jarang disosialisasikan.
Awalnya, dirinya diwawancarai khusus oleh RRI mengenai hal ini kemudian, langsung saja rilis di website Diskominfo.
"Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos," jelas Faisal, Jumat (18/11/2022) dalam keterangan resminya.
Beberapa netizen yang salah kaprah bahkan menghujat, jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan.
Baca juga: 5 Fakta Nora Fatehi, Artis Bollywood yang Tampil Memeriahkan Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Qatar
Karena ini misinformasi jadi ya biasa ajalah, sah saja orang berbicara, walaupun hati-hati karena kalau salah dan merugikan bisa saja menuntut balik yang asal bunyi itu.
"Tetapi sudahlah. Jadi begini, namanya perusahaan sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut," jelas Faisal.
"Sejak dahulu ya begini, hanya kita saja yang suka mengabaikan dan tidak mau tahu, asal bajak saja," sambungnya. (*)