Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan, 3 Provinsi Resmi Naik 5 Persen
Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
"Para serikat buruh menolak. Bahkan sudah ada rencana demonstrasi terkait keputusan tersebut," ulasnya.
"Cuma Alhamdulillah, kemarin pada saat rapat Pak Kepala Dinas, memimpin rapat cukup bagus, sehingga kondusif. Dan sudah sepakat dengan besaran 4,55 persen," lanjutnya.
Demikian menurut Slamet, melihat dari besaran angka kenaikan UMP ini, dinilai cukup dan mencapai tuntutan pengusaha.
"Saya rasa itu udah cukup, dengan tuntutan yang sebegitu tinggi tercapai. Harusnya pengusaha berterima kasih," ucapnya.
UMP 2023 di 3 Provinsi Naik 5 Persen
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
Baca juga: UMK Kutim 2023 Belum Dibahas, Dewan Pengupahan Menunggu Tetapan UMP Kaltim
Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.