Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan, 3 Provinsi Resmi Naik 5 Persen

Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang - UMP Kaltim 2023 naik - Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan. 

Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.

Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Adakah Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara?

3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000

Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.

Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, seperti yang telah diberitakan Tribun Papua Barat yang diakses hari ini, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Terbaru! Benarkah Kenaikan UMP 2023 13 Persen Disetujui? Simak Bocoran Upah Minimum dari Apindo

4. UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen

Mengutip ntbprov.go.id, berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).

Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi. (TribunKaltim.co/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved