Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan, 3 Provinsi Resmi Naik 5 Persen
Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
Sempat mendulang pro dan kontra dalam rapat Dewan Pengupahan, akhirnya besaran kenaikan UMP 2023 Kaltim resmi naik.
UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09
Selain UMP 2023 Kaltim, ini 3 provinsi yang UMP 2023 resmi naik hingga 5 persen.
Terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) Kalimantan Timur 2023, nampaknya akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Baca juga: UMP 2023 Disinyalir Naik, Disnakertrans Kaltim Sebut Kenaikan UMP di Atas 2 persen
Pasalnya, kenaikan angka UMP Kaltim 2023 mendatang, sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.
Slamet menyebut bahwa kenaikan UMP ini telah disepakati melalui Rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kenaikan UMP Kaltim ini, sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kemarin sudah disepakati, berdasarkan PP No 36 Tahun 2021, UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09," kata Slamet, pada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Adakah Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara?
Kendati demikian, Slamet menuturkan, kenaikan UMP Kaltim ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Kalimantan Timur.
"Nanti diusulkan, kemudian ditetapkan dan akan diumumkan oleh Pak Gubernur, pada 21 November 2022 nanti," ujarnya.
Mengenai angka kenaikan UMP ini, dikatakan Slamet bahwa, memang berdasarkan kemauan para serikat buruh, yang mengajukan kenaikan hingga 14 persen.
"Jadi kemarin ada yang minta opsi 8 persen atau 9 persen, bahkan ada yang 14 persen," tukasnya.
Adapun kenaikan UMP ini, Slamet mengungkapkan sempat menimbulkan tarik ulur, pro dan kontra terkait hal tersebut.
"Para serikat buruh menolak. Bahkan sudah ada rencana demonstrasi terkait keputusan tersebut," ulasnya.
"Cuma Alhamdulillah, kemarin pada saat rapat Pak Kepala Dinas, memimpin rapat cukup bagus, sehingga kondusif. Dan sudah sepakat dengan besaran 4,55 persen," lanjutnya.
Demikian menurut Slamet, melihat dari besaran angka kenaikan UMP ini, dinilai cukup dan mencapai tuntutan pengusaha.
"Saya rasa itu udah cukup, dengan tuntutan yang sebegitu tinggi tercapai. Harusnya pengusaha berterima kasih," ucapnya.
UMP 2023 di 3 Provinsi Naik 5 Persen
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
Baca juga: UMK Kutim 2023 Belum Dibahas, Dewan Pengupahan Menunggu Tetapan UMP Kaltim
Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Adakah Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara?
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, seperti yang telah diberitakan Tribun Papua Barat yang diakses hari ini, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Terbaru! Benarkah Kenaikan UMP 2023 13 Persen Disetujui? Simak Bocoran Upah Minimum dari Apindo
4. UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen
Mengutip ntbprov.go.id, berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).
Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi. (TribunKaltim.co/Tribunnews)