Berita Nasional Terkini
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain?
Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain.
Pasalnya, kenaikan angka UMP Kaltim 2023 mendatang, sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.
Slamet menyebut bahwa kenaikan UMP ini telah disepakati melalui Rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
"Kemarin sudah disepakati, berdasarkan PP No 36 Tahun 2021, UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09," kata Slamet, pada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Adakah Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara?
Kendati demikian, Slamet menuturkan, kenaikan UMP Kaltim ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Kalimantan Timur.
"Nanti diusulkan, kemudian ditetapkan dan akan diumumkan oleh Pak Gubernur, pada 21 November 2022 nanti," ujarnya.
Mengenai angka kenaikan UMP ini, dikatakan Slamet bahwa, memang berdasarkan kemauan para serikat buruh, yang mengajukan kenaikan hingga 14 persen.
"Jadi kemarin ada yang minta opsi 8 persen atau 9 persen, bahkan ada yang 14 persen," tukasnya.
Adapun kenaikan UMP ini, Slamet mengungkapkan sempat menimbulkan tarik ulur, pro dan kontra terkait hal tersebut.
"Para serikat buruh menolak. Bahkan sudah ada rencana demonstrasi terkait keputusan tersebut," ulasnya.
"Cuma Alhamdulillah, kemarin pada saat rapat Pak Kepala Dinas, memimpin rapat cukup bagus, sehingga kondusif. Dan sudah sepakat dengan besaran 4,55 persen," lanjutnya.
Demikian menurut Slamet, melihat dari besaran angka kenaikan UMP ini, dinilai cukup dan mencapai tuntutan pengusaha.
"Saya rasa itu udah cukup, dengan tuntutan yang sebegitu tinggi tercapai. Harusnya pengusaha berterima kasih," ucapnya. (TribunKaltim.co/Kompas.com)