PPPK 2022
Terbaru! Terjawab Sudah Apakah Peserta Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id
Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai menyesal! terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.
Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya akan ada seleksi PPPK 2022 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.
Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.
Baca juga: Terbaru! Terjawab PPPK Teknis 2022 Kapan Dibuka, Batas Usia, Syarat Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.
Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).