PPPK 2022

Terbaru! Terjawab Sudah Apakah Peserta Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id

Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian. 

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved