PPPK 2022
Terbaru! Terjawab Sudah Apakah Peserta Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id
Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.
Editor:
Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Terjawab sudah apakah peserta yang Lulus PPPK 2022 masih bisa daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id atau tidak, khusus untuk guru ada pengecualian.
PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
