Berita Kaltim Terkini
Gelar Rapimnas di Yogyakarta, GMNI Kaltim Usung Isu IKN dan Siap Laksanakan Kongres 2024
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).
Rapimnas ke-XXII kali ini digelar di Jogja Expo Center (JEC) dan Hotel Taman Eden dengan mengusung tema 'Power of Knowledge for Managing Globalization in Global Economic Stagflation' dan diselenggarakan mulai tanggal 21-23 November.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Kalimantan Timur juga ikut serta pada rangkaian Rapimnas kali ini.
Ketua DPD GMNI Kaltim, Andi Muhammad Akbar menyampaikan, sejumlah isu strategis dalam pertemuan ini akan dibawa pihaknya, di antaranya isu terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan penyelenggaraan Kongres GMNI tahun 2024 mendatang.
"Isu IKN dan Kongres tahun 2024 akan kami usung, mengingat 2 hal ini menjadi penting bagi masyarakat Kaltim," tuturnya, Senin (21/11/2022) pagi melalui sambungan seluler.
Baca juga: GMNI Audiensi dengan Ketua DPRD Kaltim, Bahas Berbagai Persoalan yang Dihadapi Kaltim
Menurut Akbar, pemindahan IKN merupakan persoalan yang cukup serius dan menyangkut bagaimana Kaltim ke depan.
GMNI Kaltim juga tidak ingin melewatkan momen pemindahan IKN ke Kaltim yang justru memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Pihaknya, ingin agar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan hingga dengan jadinya IKN di Kaltim masyarakat turun berperan dalam pembangunan IKN.
"Kita ingin memastikan hadirnya IKN tidak menggusur masyarakat adat, tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat, serta tidak merusak lingkungan. Malah sebaliknya, memberikan dampak positif bagi hajat hidup masyarakat Kaltim," ucap Akbar.
Di samping itu , GMNI Kaltim menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN dalam Pasal 14 ayat 4 Perpres yang menyebutkan Deputi Otorita IKN yang diangkat diutamakan berasal dari Kaltim.
Baca juga: Belasan Orang dari GMNI Balikpapan Unjuk Rasa Lagi, Tolak Kenaikan Harga BBM
Namun, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN, Presiden hanya menempatkan satu masyarakat Kaltim.
Menurutnya, pemilihan tersebut seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.
Pasalnya, hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kaltim.
Apakah pemilihan deputi di Otorita IKN melalui proses dari masyarakat Kaltim atau justru hanya keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
Dia berharap, ke depan IKN lebih memberikan ruang seluas-luasnya untuk partisipasi masyarakat.