Berita Penajam Terkini

Terlilit Utang, Warga IKN Nusantara Curi Sepeda Motor

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tersangka curanmor yang merupakan warga Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti berupa motor yang dicuri HL di IKN Nusantara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tersangka curanmor yang merupakan warga Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, tersangka berinisial HL (29) melakukan aksinya di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.

Awal mula aksi pencurian dilakukan saat korban memarkir motornya, namun lupa mencabut kunci dari motor tersebut.

"Pada awal kejadian adalah korban ini memarkir motor dan tidak mencabut kunci," ungkapnya pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Niat Hati Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Samarinda Malah Apes Dapat Pelanggan Polisi

Baca juga: Sempat Buron Beberapa Bulan, Curanmor di Kanaan Akhirnya Diciduk Polres Bontang

Tersangka HL lalu membawa motor yang dicurinya ke Balikpapan, kemudian kabur ke Bengalon Kutai Timur, untuk bersembunyi.

Namun, setelah dua hari dilakukan pengejaran, tersangka pun berhasil diamankan, juga dengan barang bukti berupa motor yang disembunyikannya di Balikpapan.

"Motor dibawa kabur ke Balikappan disimpan kemudian dia kabur ke Bengalon, dan dua hari langsung diamankan di Bengalon," jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, alasan tersangka melakukan aksinya, lantaran terlilit utang kredit. Motor tersebut berencana untuk dijual, guna melunasi utangnya.

"Alasannya karena terlilit pinjaman kredit HP, mau membayar tapi belum ada duit, motor akan dijual dan akan dibayar cicilan hpnya," sambungnya.

Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Samarinda, Kapolresta Ingatkan Kejahatan Terus Beradaptasi dan Berkembang

Tersangka kini telah di tahan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, HL dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved