Viral Pengakuan Ismail Bolong
Ferdy Sambo: Propam Pernah Selidiki Kasus Ismail Bolong, Ada Nama Kabareskrim di LHP ke Kapolri?
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri membenarkan Propam pernah menyelidiki kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Ada nama Kabareskrim di LHP ke Kapolri?
"Kami pun dari Kompolnas juga melakukan supervisi. Kembali dari sini, juga ada agenda untuk (membahas) itu," ujar Benny Mamoto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Perintah Penangkapan Ismail Bolong Beredar, Dua Pria Diduga Polisi Bawa Surat Undangan ke Ketua RT
Benny Mamoto mengatakan, "Kami pun dari Kompolnas juga melakukan supervisi. Kembali dari sini, juga ada agenda untuk (membahas) itu."
Disinggung soal apakah akan ada pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tinggi Polri yang diduga menerima aliran dana itu, Benny mengatakan, ada kemungkinan pemanggilan itu.
Tentunya dalam hal untuk kepentingan penyelidikan maupun pendalaman informasi.
"Tentunya dalam konteks penyelidikan atau pendalaman informasi, itu akan dilakukan (pemanggilan terhadap pejabat yang diduga menerima aliran dana)," ungkap Benny.

"Nah hasilnya nanti akan ada langkah internal, ini masuk ranah apa. Ranah etik atau ranah pidana," imbuhnya.
Benny meneruskan, terkait nama-nama Jenderal yang terkuak di media, masih perlu dipastikan. Dan itu masih dalam rangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.
Jadi nama-nama yang beredar di media, apakah itu lewat dokumen dan sebagainya, untuk kebenaran isinya masih dilakukan proses oleh Mabes Polri.
"Kami pun supervisi, tapi tentunya ada hal-hal yang bisa diutarakan ke publik, ada hal yang masih berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Baca juga: Ismail Bolong Minimal Setahun 2 Kali Mudik ke Kampung Halaman dan Lakukan Hal Ini
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.