Berita Bontang Terkini
4 Nama DPO Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 300 Juta Disebar Polres Bontang
Polres Bontang merilis sejumlah 4 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Daftar 4 nama ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang merilis sejumlah 4 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Daftar 4 nama ini diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Rilis 4 nama itu tersebar banyak di akun media sosial.
Keempat orang itu di antaranya, perempuan bernama Iin tinggal di Jalan Soekarno Hatta; Srianah Tri Wahyuni (39) tinggal di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru RT 25; dan Endah Listiani yang belum diketahui alamat rumahnya.
Dan terakhir, seorang pria bernama Yuwansa yang tinggal di Belakang SPBU Tanjung Laut Indah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, penerbitan DPO itu setelah pengakuan dari tersangka MH, Ketua LPK Excel yang ketahuan menggelapkan dana hibah Provinsi Kaltim pada 2014 silam.
Baca juga: Kaltim Rentan Kasus Pidana Korupsi, Ada 3 Indikator yang Dilihat
Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK yang bergerak di bidang salon tersebut.
Tersangka MH telah diamankan lebih dulu sekitar 2 minggu lalu lantaran menggelapkan uang senilai Rp 300 juta.
"Keempatnya punya peran. Sekretaris dua orang, bendahara satu orang perempuan, dan laki-laki sebagai calo," kata Iptu Bonar saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Danang menjelaskan, tugas mereka sebagai LPK salon seharusnya melaksanakan kegiatan pelatihan dan pendidikan.
Baca juga: 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kalimantan Timur, Data KPK per September
Namun ternyata kegiatan yang dilakukan menggunakan dana hibah bersifat fiktif justru menarik tarif untuk kelas rutin.
"Harusnya kegiatan hibah itu dibuat fiktif ternyata tidak melaksanakan rutinitas menggunakan uang negara. Mereka menyetorkan uang ke calo senilai Rp 175 juta," tuturnya.
Saat ini keempat DPO itu sudah tidak berada di Bontang.
Kepada empat DPO itu terancam dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Sinergi Bersama Kadin Kaltim, Cegah Terjadinya Tindak Korupsi Demi Dunia Usaha
Apabila ada yang mengenal atau pernah mengetahui keberadaan keempatnya bisa langaung melaporkannya, baik ke Polres Bontang melalui layanan cal center 110 atau mennghubungi Unit Tipikor Satreskrim lewat nomor: 085252233288.
"Laporkan segera jika melihat keberadaan mereka," ucapnya. (*)
