Berita DPRD PPU
APBD Penajam Paser Utara 2023 Diprediksi Naik, DPRD PPU Dorong Pemkab untuk Bayar Utang
Jika pelunasan tanggungan utang program dan kegiatan 2021 segera dilakukan pemerintah daerah, maka program pembangunan fisik pada 2023.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perekonomian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur diprediksi mulai membaik, setelah dilanda defisit pada 2021 lalu.
Terlebih saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 mendatang, diproyeksikan mengalami kenaikan dibanding 2022 ini.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan tanggungan utang, yang belum terbayarkan hingga saat ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU Syarifuddin HR mengatakan, jumlah APBD 2023 diprediksi sebesar Rp 1,9 triliun.
Baca juga: Anggota DPRD PPU Minta Ada Fasilitas Khusus bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Pemerintahan
Lebih banyak dibanding 2022 ini yang jumlahnya sebesar Rp 1,17 triliun.
Penambahan nilai APBD di 2023 tersebut seiring meningkatnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Hal itu sebab naiknya harga minyak dan gas, serta penambahan pendapatan bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Itu karena DBH dari pemerintah pusat meningkat," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (24/11/2022).
Kondisi ekonomi yang mulai membaik ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah, untuk melunasi seluruh kewajiban utang 2021 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: DPRD PPU akan Temui Mendagri Tito Karnavian soal Aset Pemkab di Sepaku Lokasi IKN Nusantara
Jika pelunasan tanggungan utang program dan kegiatan 2021 segera dilakukan pemerintah daerah, maka program pembangunan fisik pada 2023 juga bisa segera dilakukan.
Sebelumnya diketahui, pada 2022, tidak ada anggaran program pembangunan fisik bersumber dari APBD kabupaten, hal itu karena fokus menyelesaikan tunggakan utang 2021 yang belum terbayar.

Seluruh pembangunan fisik yang dilaksanakan di pada 2022, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dan bankeu (bantuan keuangan) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Jika sudah dilakukan pelunasan utang, maka program kegiatan sudah bisa dilaksanakan di 2023," tukasnya. (*)