Berita Pemkab Kutai Barat

Kubar Punya Dua Perda Baru, Mengatur Pengelolaan Sarang Walet dan Tata Niaga Besi Tua

Pemkab dan DPRD Kubar menyetujui pengajuan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Wabup Kubar Edyanto Arkan (kanan) bersama Ketua DPRD Ridwai (dua kanan) disaksikan Wakil Ketua II DPRD Aula (dua kiri) dan Sekkab Ayonius (kiri) menandatangani berita acara pengesahan dua raperda inisiatif DPRD menjadi Perda Kubar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemkab Kutai Barat (Kubar) bersama DPRD Kubar telah menyetujui pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kubar.

"Dua raperda inisiatif DPRD yang disetujui pengesahannya itu, yakni pertama, tata niaga besi tua. Kedua, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet," ujar Wabup Kubar Edyanto Arkan pada Rapat Paripurna XIX Masa Sidang III tahun 2022 DPRD Kubar, dengan agenda Pendapat Akhir Pemerintah serta Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Senin (21/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kubar, Aula didampingi Ketua DPRD Kubar Ridwai, Wabup Kubar Edyanto Arkan dan Sekkab Kubar Ayonius.

Baca juga: Pemkab-DPRD Setujui Rp 2,11 Triliun APBD Kubar 2023

Wabup menambahkan, dua raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan normatif pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan fasilitasi dan pengundangannya diharapkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat berlanjut.

Sehingga perda yang dihasilkan setelah diundangkan, dapat dilaksanakan secara konsekuen dan ditaati elemen masyarakat dan perangkat daerah terkait.

Baca juga: Kakankemenag Kubar Narasumber Penyuluhan Narkoba di BPU Melak Ilir

Sebelumnya, DPRD Kubar telah menyampaikan nota penjelasan raperda inisiatif DPRD, diajukan raperda tersebut merupakan tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang legislasi.

Secara normatif, setiap raperda dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD Kubar dan kepala daerah.

"Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang, sekaligus menjadi indikator positif dalam pembentukan raperda sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan,”ujarnya. (adv)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved