Berita Kaltim Terkini

BPBD Kaltim Susun Dokumen RPB 2023-2027, Kaji Risiko dan Dorong Masyarakat Tangguh Bencana

Baru-baru ini penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kalimantan Timur 2023-2027 dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daera

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kalimantan Timur 2023-2027 yang dilaksanakan BPBD Kaltim dengan menggelar Konsultasi Publik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kalimantan Timur 2023-2027 dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dengan melakukan Konsultasi Publik.

Para pihak diundang guna memberi masukan ke jajaran penanggulangan bencana ini agar memberi masukan apa saja yang nantinya bisa dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota Kaltim.

Kegiatan ini diikuti BPBD Kabupaten dan Kota, TNI, Polri, relawan bencana serta OPD terkait di Kota Samarinda, Kaltim.

"Penanggulangan bencana diperlukan dokumen terkait masalah tersebut," tutur Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kaltim, Agus Hari Kesuma, Jumat (25/11/2022).

Pria yang akrab disapa AHK ini mengemukakan, penanggulangan ini adalah hasil penjabaran dari kajian yang berisi risiko-risiko bencana terhadap kerugian perlindungan masyarakat dan kapasitas suatu daerah mengatasi bencana.

Baca juga: BPBD Kaltim Akui Kawasan IKN Minim Bencana, Mitigasi Pada Kategori Rawan Longsor dan Banjir 

Sebagaimana diketahui bahwa dokumen RPB ini merupakan tindak lanjut dari dokumen kajian risiko bencana.

Strategi dan arah kebijakan berupa perencanaan pembangunan dari aspek penyelenggaraan kebencanaan.

"RPB juga merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan kewajiban daerah yang harus dibuat.

Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan hasil analisis kajian risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan sebagai rencana aksi dalam pembangunan daerah," beber AHK.

Baca juga: BPBD Kaltim Dukung Mitigasi Bencana hingga Desa atau Kelurahan Agar Tanggap Dalam Penanganan

Berdasarkan mandat penyusunan RPB, antara lain yaitu Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yaitu perencanaan penanggulangan bencana.

"Saya sangat berharap kepada seluruh peserta dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, kolaborasi secara berkesinambungan dalam penyempurnaan dokumen RPB," ujarnya.

Kegiatan ini juga diharapkannya tercapai satu pemahaman atau persepsi yang sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Benua Etam guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana.

"Saya yakin dengan upaya yang dilakukan bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi, dan selalu berkoordinasi untuk mengantisipasi bencana (prabencana, saat kejadian dan pasca bencana) maka hasilnya akan memuaskan," ucap AHK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved