Viral Pengakuan Ismail Bolong

Cari Keberadaan Ismail Bolong, Kapolri Listyo Sigit Akui Terjunkan Tim dari Kaltim hingga Mabes

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jajarannya sedang mencari keberadaan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ismail Bolong dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Cari keberadaan Ismail Bolong, Kapolri Listyo Sigit akui terjunkan tim dari Kaltim hingga dari Mabes Polri. 

Menurut Ismail, kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail kemudian menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ismail menyebut, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Bantah Terima Uang

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan terima dana dari kasus tambang ilegal.

Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra

Menurutnya untuk membuktikan tudingan kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu, perlu ada bukti permulaan yang cukup.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.tv

Agus menuturkan, beredarnya surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dana dari tambang ilegal, bisa saja direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.

Contohnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang ternyata telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.

“Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus.

"Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua."

Selama ini, Agus melanjutkan, Bareskrim Polri yang ia pimpin telah bekerja sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Khusus atau Timsus.

Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved