Viral Pengakuan Ismail Bolong

Cari Keberadaan Ismail Bolong, Kapolri Listyo Sigit Akui Terjunkan Tim dari Kaltim hingga Mabes

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jajarannya sedang mencari keberadaan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ismail Bolong dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Cari keberadaan Ismail Bolong, Kapolri Listyo Sigit akui terjunkan tim dari Kaltim hingga dari Mabes Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cari keberadaan Ismail Bolong, Kapolri Listyo Sigit akui terjunkan tim dari Kaltim hingga dari Mabes Polri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jajarannya sedang mencari keberadaan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong.

Adapun Ismail Bolong merupakan orang yang mengungkap adanya dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

“Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja,” kata Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Kapolri Diminta tak Takut Menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal Tambang Ilegal Ismail Bolong

Menurut Sigit, pihaknya juga sudah memanggil Ismail Bolong.

Ia mengatakan bahwa pemanggilan dan pencarian ini merupakan strategi dari kepolisian.

Sigit mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Ismail akan menjadi langkah awal untuk mengungkap soal isu dugaan tambang ilegal serta keterlibatan pihak lainnya.

Menurut orang nomor sau di Polri itu, pemeriksaan Ismail diperlukan karena semua proses penyelidikan harus berdasarkan alat bukti.

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” ujar dia.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto mengungkapkan, pada pekan depan penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk Ismail Bolong.

Ismail akan dimintai keterangan soal dugaan tambang ilegal di Kaaltim tersebut. Pipit juga menegaskan bahwa keberadaan Ismail masih dicari.

“Kalau rumahnya kan jelas semua, hanya keberadaan yang bersangkutan ya (masih dicari). Tapi nanti kita kabarin ya,” ujar Pipit, saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Masih Dalam Pencarian, Polda Kaltim Lakukan Pemetaan Lokasi Keberadaan Ismail Bolong

Pengakuan Ismail Bolong sempat menjadi sorotan. Pengakuan itu disampaikan dalam keterangan video.

Di situ, ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ia juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Ismail, kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail kemudian menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ismail menyebut, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Bantah Terima Uang

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan terima dana dari kasus tambang ilegal.

Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra

Menurutnya untuk membuktikan tudingan kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu, perlu ada bukti permulaan yang cukup.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.tv

Agus menuturkan, beredarnya surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dana dari tambang ilegal, bisa saja direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.

Contohnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang ternyata telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.

“Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus.

"Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua."

Selama ini, Agus melanjutkan, Bareskrim Polri yang ia pimpin telah bekerja sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Khusus atau Timsus.

Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan, bahwa seluruh pekerjaan yang telah ia lakukan selama ini dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” tutur Agus.

Baca juga: Terjawab! Kabar Penangkapan Ismail Bolong, Diperiksa Intensif di Jakarta? Kapolri: Kita Tunggu Saja

Termasuk, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.

Ia menambahkan, Polri pun fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional, tak terkecuali di sektor tambang.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi," ucapnya.

"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain."

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo angkat bicara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatanganinya pada 7 April 2022 itu terkait tambang ilegal.

"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.

(*)

Baca Berita Viral Pengakuan Ismail Bolong

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved