Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kapolri Diminta tak Takut Menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal Tambang Ilegal Ismail Bolong
Melihat adanya hal tersebut, Kapolri diminta tidak takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Nama Ismail Bolong mencuat, menjadi pusat perbincangan banyak orang, termasuk di dunia maya, media sosial.
Hal ini terjadi saat adanya dugaan Ismail Bolong dalam praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, melibatkan petinggi Polri.
Melihat adanya hal tersebut, Kapolri diminta tidak takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Kapolri, Chairul Huda kepada Tribunnews.com di Jakarta.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra
Chairul Huda menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong.
Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan sejumlah nama perwira tinggi Polri lainnya.
Menurut Chairul Huda, penyelesaian kasus ini merupakan pertaruhan institusi Polri.
"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, langkah awal Kapori menindaklanjuti lewat LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.
Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas
Surat itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus," jelasnya.
Lebih lanjut, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut menindaklanjuti LHP Divisi Propam meski menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pasalnya, hal tersebut juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.
"Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru," pungkasnya.
Kabareskrim Angkat Bicara