Berita Nasional Terkini

Alasan IDI Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, 4 Organisasi Profesi Medis Juga Menolak, Respon Menkes

Alasan IDI tolak RUU Omnibuas Law Kesehatan. 5 organisasi profesi lainnya juga menolak. Pernyataan Menkes menanggapi penolakan Omnibus Law Kesehatan

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Junaidin
Puluhan dokter di Kota Bima saat aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022). Alasan IDI tolak RUU Omnibuas Law Kesehatan. 5 organisasi profesi lainnya juga menolak. Pernyataan Menkes menanggapi penolakan Omnibus Law Kesehatan 

Menurut Mahesa, jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat.

Baca juga: Kewenangan Ditarik Pusat di Omnibus Law, KPK Sebut Potensi Korupsi di Daerah Masih Banyak

"Anda dan saya tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani tidak bermutu.

Karena taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan," papar Mahesa.

Alasan ketiga menurut Mahesa adalah soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Mahesa berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.

"Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya," kata Mahesa.

Menurut Mahesa evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.

Mahesa mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.

"Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup, dan seluruh negara tidak ada izin.

Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat," ucap Mahesa.

Baca juga: Karena Alasan UU Omnibus Law, Satpol PP Kaltim Sulit Razia Kendaraan Angkutan Batubara dan Sawit

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran yang mengingatkan dokter agar tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.

Surat edaran dengan nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 ini menanggapi imbauan aksi damai di depan gedung DPR dan wilayah masing-masing pada hari Senin ini.

Imbauan itu diserukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

“Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” sebagaimana Kompas.com kutip dari surat edaran tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved