Breaking News

Protes Warga Desa di Kutim

Karena Alasan UU Omnibus Law, Satpol PP Kaltim Sulit Razia Kendaraan Angkutan Batubara dan Sawit

Dalam penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas.

Sebab setiap kali lakukan tindakan hukum, para pelaku masih saja melakukan aksinya.

Terkadang antara aparat penegak hukum maupun supir truk pun seringkali kucing-kucingan saat melakukan tindakan.

Hal tersebut juga dirasakan Satpol PP Kalimantan Timur.

Melalui Kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim, Selasa (5/10/2021) mengatakan, bahwa pihaknya seringkali melakukan tindakan hukum bersama kepolisian dan beberapa instansi terkait.

Hanya ketika melaksanakan razia para pelaku seringkali bersembunyi. Hanya tersisa kendaraan seperti truk yang disita oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit

Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit

Baca juga: Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032

"Namun kadang-kadang mereka melihat kami razia mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," ucapnya.

Apalagi lanjutnyam dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law membuat semua beberapa perda dianggap tidak berfungsi.

Contohnya saja perda yang diminta masyarakat yaitu perda nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Dimana dalam UU Omnibus Law menyebut memperbolehkan jalan umum digunakan untuk kendaraan angkut batubara maupun sawit.

"Itu yang ada di perda tahun nomor 10 tahun 2012 itu, hanya sekarang ini bertentangan dengan UU Omnibus Law, itu kan memberikan kemenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur terus menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu lalang angkutan batubara dan sawit.

Mereka menyebut jika kendaraan tersebut merusak jalan desa.

Para warga pun mendatangi Kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021). Mereka meminta agar kasus tersebut segera diusut. Sekaligus meminta saran apakah ada undang-undang yang dapat memberikan sanksi kepada supir angkutan batubara dan sawit tersebut.

Narahubung aksi Buyung Marajo mengatakan warga menuntut pemerintah terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved