Rabu, 6 Mei 2026

Kadishub Balikpapan Imbau Jangan Berikan Uang ke Pak Ogah

Kepala Dishub Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah, oknum masyarakat yang sering mengatur lalu lintas.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi saat membahas tentang oknum masyarakat yang sering mengatur lalu lintas atau biasa disebut Pak Ogah dan kawasan tertib parkir. 

TRIBUNKALTIM.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat kota Balikpapan terkait kegiatan berlalu lintas yang benar.

Berkolaborasi bersama Tribun Kaltim dan Smart FM, Dishub Balikpapan menyelenggarakan kegiatan bertajuk Dishub Menyapa pada Selasa (15/11/2022).

Dalam pembahasan kali ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi menjelaskan tentang oknum masyarakat yang sering mengatur lalu lintas atau biasa disebut Pak Ogah dan kawasan tertib parkir.

“Ada pro dan kontra di masyarakat kita terhadap Pak Ogah. Karena kan Pak Ogah ini bekerja mengutamakan orang-orang yang memberikan uang. Jadi dia mengutamakan yang memberikan uang daripada yang tidak memberikan. Hal ini yang membuat kami pro dan kontra. Karena ada yang merasa terbantu dan ada yang merasa dirugikan. Nanti kalau tidak dikasih uang katanya ada yang dicoret mobilnya lah dan segala macam,” tutur Elvin Junaidi.

Baca juga: Dishub Balikpapan Siapkan Sarpras Jalan Hingga Buat Skema Rekayasa Lalu Lintas

Dalam undang-undang, kegiatan Pak Ogah ini tidak dibenarkan karena wewenang mengatur lalu lintas ini merupakan tugas aparat dan tidak dapat dilakukan oleh warga biasa.

“Secara aturan berdasarkan undang-undang Bab 2 tahun 2009 tentang lalu lintas, untuk tindakan memberhentikan apalagi mengarahkan suatu kendaraan di jalan itu tugas daripada aparat seperti kepolisian dan Disuhub. Kalau untuk keberadaan Pak Ogah ini, mereka tidak memiliki ilmunya, seperti apa cara untuk menghentikan, kapan mendahulukan. Nah ini yang saya pikir harus ditertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi laporan masyarakat terkait Pak Ogah ini, Dishub Kota Balikpapan sudah berusaha turun ke jalan untuk mengatur lalu lintas, namun Dishub tidak bisa selalu siaga di tempat karena terbatasnya jumlah anggota.

“Ada beberapa titik kita taruh petugas pada jam-jam tertentu. Jam-jam itu yang kita survei yang kapan terjadi kemacetan. Apabila ada petugas mereka tidak ada, tapi ketika tidak macet kadang-kadang mereka ada akhirnya menimbulkan kemacetan. Akhirnya masyarakat protes mana petugasnya,” kata Elvin Junaidi.

Menurutnya, keberadaan Pak Ogah ini tidak dibenarkan. Elvin Junaidi juga mengimbau, sebaiknya ketika Pak Ogah ada, kita tak perlu memberi uang.

“Dengan kita tidak memberi, para Pak Ogah ini tidak akan tumbuh,” cetusnya.

Baca juga: Dishub Balikpapan Kaji Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan Sarana Angkutan Umum Massal Atasi Kepadatan

Berbicara soal pengaturan selain lalu lintas yang berjalan, Dishub juga mengatur lalu lintas yang berhenti seperti parkir.

"Parkir apabila kita meninggalkan kendaraan dalam keadaan mati maupun hidup. Tapi kalau kita hanya berhenti sejenak kemudian masih ada di dalam kendaraan dan lampu sein menyala belum dinamakan parkir." ucapnya.

Peraturan tentang parkir di masing-masing jalan yang ada di Balikpapan berbeda-beda. Dishub sendiri sudah melakukan survei dan evaluasi terhadap kondisi jalan-jalan di Balikpapan sehingga ditentukan wilayah jalan mana saja yang boleh dan tidak boleh parkir.

"Di Balikpapan ada 2 kawasan tertib berlalu lintas, kawasan Jl. Jendral Sudirman dan di Ruhui Rahayu. Memang kawasan tertib lalu lintas di Jl. Jendral Sudirman itu sebenarnya tidak boleh ada yang parkir dan juga jalan ini merupakan jalan nasional. Tapi memang kita tidak menampik keberadaan usaha di sepanjang jalan Jendral Sudirman ini. Memang ada beberapa usaha yang memiliki tempat parkir seperti di Bandar dan Pasar Klandasan, tapi ada beberapa yang tidak memiliki tempat parkir. Makanya untuk menunjang kawasan tertib lalu lintas di Jl. Jendral Sudirman ada gedung parkir di dekat tamat Bekapai," katanya.

"Status jalan kota itu ada kebijakan yang bisa untuk parkir di badan jalan. Contoh di jalan Ruhui Rahayu sebagai kawasan tertib lalu lintas kami memberlakukan jam parkir, di mana pada jam-jam tertentu masyarakat boleh parkir," tambah Elvin Junaidi.

Baca juga: Dishub Balikpapan Rencana Buka Layanan SIM dan Pengurusan KTP di Area Terminal Batu Ampar

Adapun dalam hal penegakan lalu lintas pada saat ini Dishub masih preventif. Dishub saat ini masih menunggu pengesahan undang-undang trasportasi yang salah satunya membahas pengaturan perparkiran.

Dalam peraturan itu, Dishub mempunyai kewenangan untuk menggembok, menderek, mengempeskan kendaraan. Untuk saat ini upaya Dishub terkait parkir sendiri masih berupa imbauan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved