Viral Pengakuan Ismail Bolong

Gubernur Isran Noor Sebut Ismail Bolong Khilaf Ngaku Soal Tambang Ilegal

Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pengakuan Ismail Bolong sebagai pengepul aktivitas tambang ilegal sepertinya khilaf.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menginginkan ada regulasi yang mengatur pengawasan dan penindakan tambang ilegal agar mempersempit ruang orang untuk melaksanakan aktivitas ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pengakuan Ismail Bolong sebagai pengepul aktivitas tambang ilegal sepertinya khilaf.

Lagi-lagi orang nomor satu di Benua Etam ini mengomentari terkait Ismail Bolong, eks anggota Polresta Samarinda, yang mengaku menjalankan kegiatan tambang batubara ilegal di Kaltim.

Dengan sedikit kesal dan gaya bercandanya, Isran Noor mengomentari pengakuan Ismail Bolong tersebut.

Dia mengemukakan pada instansi-instansi pasti terdapat anggota yang khilaf dan melakukan kesalahan, begitu pula pegawai negeri di pemerintahan, tetapi harus ada sanksi atas kekhilafannya itu.

"Ini ramai di Kaltim soal illegal mining gara-gara statement Ismail Bolong, ini khilaf juga rupanya, kenapa sih harus statement, diam-diam saja kenapa," ujar Isran Noor.

Baca juga: Kabar Ismail Bolong Tak Lagi di Rumahnya, Diduga Melarikan Diri Usai Pengakuan Tambang Ilegal Viral

Pernyataan Isran Noor masih sama, dia memberi sindiran kepada Pemerintah Pusat terkait persoalan tambang ilegal di daerah, sembari berkata memang hak masyarakat dalam berusaha.

"Sah-sah saja untuk berusaha, tetapi negara punya kewenangan untuk mengaturnya," tuturnya.

Regulasi kewenangan penindakan sendiri, diakuinya, tak lagi berada di tangan daerah, wajar saja mantan Bupati Kutim ini selalu bersuara menyentil Pemerintah Pusat.

Terlebih regulasi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Kembali Panggil Ismail Bolong Hari Ini

"Masyarakat yang memiliki kesempatan melakukan ilegal, berusaha, termasuk ilegalnya, tapi negara punya kewajiban mengaturnya," sindir Isran Noor.

"Semua kesempatan ada. Jadi tidak salah bagi saya, mau ilegal kah apa, negara punya kewajiban mengatur regulasinya," imbuhnya.

UU No 3 Tahun 2020 Persulit Daerah Tindak Pelaku Tambang Ilegal, Isran Noor: Punya Kapasitas tapi Payung Hukum Tidak Ada

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor permasalahan di daerah terkait aktivitas pertambangan batubara ilegal yang marak terjadi, termasuk mencuatnya Ismail Bolong lantaran regulasi yang dikeluarkan oleh negara.

Di mana regulasi yang disahkan sangat merugikan Pemerintah Daerah yang tidak punya kuasa atas pengawasan penuh apalagi menindak aktivitas ilegal ini.

"Merebak illegal mining itu setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020, revisi aturan sebelumnya. Dulu terjadi illegal mining tapi undercontrol, tidak ada masalah," tuturnya.

Baca juga: Petunjuk Kamaruddin Soal Kebakaran Gedung Baintelkam Polri, Terkait Ismail Bolong?

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved