Berita Kutim Terkini

UMK Kutim 2023 Disepakati Naik 5,69 persen Jadi Rp 3,3 Juta

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 naik Rp 180.666 dari tahun sebelumnya

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Tim Dewan Pengupahan, Basti Sangga Langi menyebut pihaknya telah menyepakati kenaikan UMK Kutim Tahun 2023 sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 naik Rp 180.666 dari tahun sebelumnya.

Demikian hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim usai melakukan rapat penentuan UMK di Kantor Disnakertans Kutim.

Anggota Dewan Pengupahan yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyebut bahwa, kesepakatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Skema daripada penetapan UMK Kutim mengacu kepada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Basti mengungkap bahwa UMK Kutim tahun 2023 disepakati naik sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27.

Baca juga: DPC F-Hukatan KSBSI Paser Usulkan Kenaikan UMK 2023 Jadi 7 Persen

Baca juga: UMK Kutai Barat 2023 Ditetapkan Rp 3,55 Juta

Usulan tersebut naik selisih Rp 180.666 dari UMK Kutim tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 3.175.443.

"Alhamdulillah ini adalah kesempatan kita bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama," ujarnya.

Baik Serikat Pekerja,Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan perwakilan pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim menyepakati adanya kenaikan UMK pada tahun 2023.

Baca juga: UMK Kutai Kartanegara 2023 Naik Rp194 Ribu, Nilainya Menjadi Rp3.394.513

Usai disepakati oleh Dewan Pengupahan, nominal UMK Kutim akan dibawa oleh Disnakertrans Kutim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved