Berita Kukar Terkini

UMK Kutai Kartanegara 2023 Naik Rp194 Ribu, Nilainya Menjadi Rp3.394.513

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi mengusulkan penetapan UMK 2023 senilai 6,09 persen.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Pertemuan Dewan Pengupahan Daerah di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Kutai Kartanegara. Pertemuan tersebut membahas penetapan UMK Kutai Kartanegara 2023 senilai 6,09 persen atau naik setara dengan Rp194.858 ribu. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi mengusulkan penetapan UMK 2023 senilai 6,09 persen atau naik setara dengan Rp 194.858 ribu.

Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan hasil rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara pada, Rabu (30/11/2022).

Plt. Kepala Disnaker Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Yakni, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca juga: Anggota DPRD Kukar Gaungkan Peran Perempuan untuk Kembangkan Ekonomi Produktif

"Selambat-lambatnya tanggal 7 Desember sudah harus ditetapkan. Jadi UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp3.394.513," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Penetapan upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam Permenaker 18/2022 dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: DPRD Kukar Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Diperbaharui Setiap Lima Tahun

Dalam hal, hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai," kata Hatta.

Baca juga: Belasan PKL di Tenggarong Kukar Didenda Rp 200 Ribu saat Jalani Sidang Tipiring

"Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," sambungnya.

Selanjutnya, Disnaker Kukar akan mengantarakan hasil rekomendasi kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Usulan ini harus diajukan sebelum tanggal 2 Desember 2022.

"Kita antar dulu hasil kesepakatan ke provinsi nanti rekomendasi ini kita bawa dan mereka yang menetapkan. Karena seluruh kabupaten/kota kumpulnya disitu semua," tandas Hatta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved