Berita Paser Terkini
DPC F-Hukatan KSBSI Paser Usulkan Kenaikan UMK 2023 Jadi 7 Persen
Dewan pengupahan Kabupaten Paser juga telah melangsungkan pertemuan guna membahas penetapan UMK 2023, yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Masalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Paser 2023, masih terus dibahas oleh pemerintah daerah dengan serikat buruh.
Dewan pengupahan Kabupaten Paser juga telah melangsungkan pertemuan guna membahas penetapan UMK 2023, yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Paser, Rabu (30/11/2022).
Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Paser Suhardi menyampaikan, dalam pertemuan itu belum ada hasil.
"Tadi saya ikut rapat dewan pengupahan di Disnakertrans Paser, cuman belum ada titik temu kepastian terkait UMK 2023," jelas Suhardi.
Dijelaskan, pihaknya menginginkan agar UMK Paser lebih tinngi dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Baca juga: UMK Kutai Barat 2023 Ditetapkan Rp 3,55 Juta
Baca juga: Kepala Disnaker Sebut UMK Balikpapan Kemungkinan Setara UMP Kaltim
"Kami mengajukan tadi kenaikan UMK Paser sebesar 7 persen, dengan disarkan pada pertumbuhan ekonomi baru ditambah inflasi," jelasnya.
Sementara dari pihak pemerintah, kata Suhardi mengajukan untuk kenaikan UMK 2023 Kabupaten Paser sebesar 6,015 persen.
Meskipun usulan kenaikan UMK Paser disetujui sebesar 7 persen, dinilai belum dapat membantu kaum buruh.
"Belum terbantu juga, pertumbuhan inflasi yang dihitung itu year to year, jadi kalau perhitungannya memakai tahun lalu sementara kenaikan barang saat ini lebih besar jadi tidak membantu," kata Suhardi.
Hanya saja, buruh saat ini tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan aksi demo di seluruh Indonesia, itupun harus ke Mahkamah Agung ataupun ke Mahkamah Konsitusi.
"Kalau dulu, PP 36 itu kita di adu dengan pengusaha. Sekarang ini, kita di adu dengan pengusaha dan pemerintah," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun gaji buruh naik tidak terlalu banyak berpengaruh pada pekerja.
Hal itu dikarenakan, minimnya pengawasan yang dilakukan sehingga tidak semua perusahaan mengikuti aturan yang ditetapkan.
Baca juga: UMK Kutai Kartanegara 2023 Naik Rp194 Ribu, Nilainya Menjadi Rp3.394.513
"Meskipun UMK naik, ada banyak perusahaan yang tidak menaikkan gaji karyawannya dengan asumsi tidak mampu. Tapi ketidakmampunya itu tidak pernah di teliti dari segi apa, terus bidang apa yang tidak mampu," pungkas Suhardi. (*)